Cara membedakan pinjol ilegal dan legal
Lantas, bagaimana cara membedakan pinjaman online legal dan tidak ilegal? Anda dapat mengenalinya berdasarkan hal-hal berikut ini.
1. Regulator
Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut, sehingga sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen. "Secara garis besar (pinjol) yang legal itu terdaftar dan berizin di OJK, dan itu artinya harus mengikuti perizinan dan aturan OJK," ucap Iwan Kurniawan, Wakil Bendahara AFTECH dan COO Modalku, saat diwawancarai oleh penyiar Motion FM, Cherryl di siniar CUAN.
2. Bunga dan denda
Pinjaman online ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna. Asosiasi Fintage Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman. AFPI sendiri merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech, khususnya yang bertipe peer to peer (P2) lending atau fintech pendanaan online Indonesia. AFPI sendiri ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akan perlindungan bagi para pengguna layanan fintech P2P lending, baik bagi peminjam maupun bagi pemberi pinjaman. 3. Pengurus Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal. Sedangkan yang berizin, Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial. "Semua orang-orang pengurus, komisaris pinjol yang legal itu harus punya pengalaman di industri jasa keuangan, itu artinya direksi atau komisaris yang di pinjol legal itu punya kemampuan untuk manage suatu perusahaan," ujar Iwan. 4. Cara Penagihan
Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI. "Tentang penagihan, di mana misalnya ada masyarakat yang terlanjur bayar kepada pinjol legal itu semua prosedur penagihan akan mengikuti sertifikasi karena semua tenaga kerja yang kerja di pinjol legal itu sudah punya sertifikasi dari AFPI, dan itu artinya kegiatannya harus mengikuti kode etik. Nah yang pasti kalo pinjem duit dari pinjol ilegal, pasti bisa keras karena tidak ada standar penagihan," ujar Iwan.
5. Asosiasi Penyelenggara
fintech lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.
6. Lokasi kantor/domisili
Lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Sementara yang legal, memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.
7. Status penyelenggara
Fintech lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri. Adapun yang legal, tentunya berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
8. Syarat pinjam meminjam
Pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
9. Kompetensi
pengelola Pinjol ilegal tidak mewajibkan pelatihan atau sertifikasi apapun. Sementara yang legal, direksi, komisaris dan pemegang saham wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.
10. Akses data pribadi
Aplikasi fintech lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Adapun yang legal, hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone pengguna. "Fintech lending yang berizin itu hanya bisa mengakses tiga macam data, yang pertama itu kamera, kedua microphone, dan lokasi. Sisanya tidak bisa. Jadi, kamera untuk kita bisa melakukan verifikasi customer bahwa ia adalah orang yang benar, lokasi digunakan untuk mengetahui lokasi costumer, microphone ini juga untuk verifikasi orang ini benar atau tidak. Kontak teman, kontak bossnya, itu semua tidak bisa diakses. Jadi sebenarnya kalau misalnya masyarakat pinjam dari yang (pinjol) ilegal, apa aja bisa (diakses)," ujar Iwan. Cerita ini dikutip dari episode ke-45 di season pertama siniar CUAN yang bertajuk Kenali Fintech, Lawan Pinjaman Online Ilegal. Di sini dibahas mengenai bagaimana membedakan pinjaman online legal dan ilegal.

Komentar
Posting Komentar